2018

Goorkey.com - Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/D5271/XII/18.01 tanggal 03 Desember 2018 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kota Medan Tahun 2018, bersama ini kami informasikan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk mengunduh informasi tersebut, silahkan klik link di bawah ini :

Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2018



Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Dasar


Lampiran Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang




Demikian untuk diperhatikan dan dipedomani. Terima Kasih.             

PENTING..!

Dihimbau untuk membaca terlebih dahulu Surat Pengumuman beserta keterangan yang disampaikan agar tidak salah dalam memahami pengumuman dan ketentuan di dalamnya.

News Update

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar disampaikan melalui Surat Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan CPNS Kota Bekasi Tahun 2018 yang dapat dilihat/diunduh pada tautan berikut => [Surat Pengumuman.Pdf]dengan Lampiran Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS tahun 2018 dari Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 (Badan Kepegawaian Negara), adapun peserta yang dapat mengikuti tahap selanjutnya/Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dalam lampiran dimaksud terdapat kode L(Lulus), Adapun Penjelasan dari beberapa kode keterangan adalah sebagai berikut :
KODEDEFINISI KODE PADA KOLOM KETERANGAN DALAM LAMPIRAN
P1/LPeserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
P2/LPeserta Kelompok 2 yang memenuhi peringkat terbaik dari angka kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
P1Peserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang karena sudah melebihi dari 3(tiga) kali jumlah formasi;
P2Peserta Kelompok 2 yang memenuhi peringkat terbaik dari angka kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang karena sudah melebihi dari 3(tiga) kali jumlah formasi;
TLTidak Lulus
THTidak Hadir
Sebagai tambahan informasi bahwa peserta yang ikut pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3(tiga) kali jumlah formasi dan peringkat disusun berdasarkan lokasi formasi yang dilamar, dengan kata lain peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai permenpanRB No. 37 Tahun 2018 namun kalah peringkat oleh peserta yang melamar pada lokasi formasi yang sama, maka tidak dapat mengikuti ke tahap selanjutnya (SKB), sedangkan lokasi formasi yang kosong/tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai permenpanRB No.37 Tahun 2018 maka akan mengikutsertakan peserta dengan peringkat teratas (jumlah disesuaikan dengan 3(tiga) x jumlah formasi) berdasarkan PermenpanRB No. 61 Tahun 2018.
Berikut Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dari Panselnas Badan Kepegawaian Negara :

Goorkey.com - Pengumuman hasil ujian SKD CPNS 2018 akan segera dimulai dan diumumkan mulai tanggal 3 November 2018. Pengumuman cpns hasil ujian skd cpns Kota Medan 2018

Pengumuman cpns hasil ujian skd cpns Kota Medan 2018. Ujian SKD CPNS 2018 akan dilakukan secara nasional, 1 November 2018, termasuk Pengumuman cpns hasil ujian skd cpns Kota Medan 2018. Hal tersebut sejalan dengan surat pengumuman Kepala BKD Nomor K26-30/V 141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2018. Pengumuman cpns hasil ujian skd cpns Kota Medan 2018

Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Pengumuman cpns hasil ujian skd cpns Kota Medan 2018 dapat mengakses Pengumuman cpns hasil ujian skd cpns Kota Medan 2018.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 dapat dilihat di https://sscn.bkn.go.id dan juga website resmi instansi dan daerah.

Setelah dinyatakan lulus para peserta pelamar CPNS 2018 dapat mengikuti Ujian CAT Online Test yang akan diadakan oleh BKN.go.id

Gorkey.com - Pengumuman hasil ujian SKD CPNS 2018 akan segera dimulai dan diumumkan mulai tanggal 05 Desember 2018. Pengumuman cpns hasil ujian skd cpns kabupaten deli serdang

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 dapat dilihat di https://sscn.bkn.go.id dan juga website resmi instansi dan daerah.

Setelah dinyatakan lulus para peserta pelamar CPNS 2018 dapat mengikuti Ujian CAT Online Test yang akan diadakan oleh BKN.go.id

Pengumuman Nilai SKD Pemerintah Kab. Deli Serdang 2018


Goorkey.com – Hasil SKD Deli Serdang Seleksi CPNS 2018.

Menurut jadwal tahapan seleksi CPNS Deli Serdang tahun 2018, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD akan dilaksanakan November 2018.

Dari hasil SKD ternyata Tes Karakteristik Pribadi merupakan salah tes yang dianggap sangat sulit. Sehingga banyak yang tidak dapat mencapai Passing Grade yang ditetapkan yaitu sebesar 143 yang dianggap sangat tinggi.

Oleh karena itu banyak peserta Seleksi Kompetensi dasar SKD CPNS tahun 2018 yang mengalami kegagalan SKD, meskipun jumlah nilainya tinggi.

Menyikapi hal itu Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menyampaikan bahwa kini Pemerintah sedang mencari alternatif. untuk mendapatkan peserta sejumlah 3 kali formasi dalam SKD untuk mengisi kekosongan formasi.

Namun dimungkinkan terdapat alternatif lain yaitu dengan sistem rangking karena banyak peserta yang memperoleh nilai tinggi namun tidak memenuhi PG.

Oleh sebab itu tidak ada salahnya bagi anda mengetahui posisi anda dibandingkan dengan peserta lainnya dengan mengetahui nilai seluruh peserta.

Sebetulnya bagi Anda peserta seleksi CPNS Deli Serdang tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar SKD pasti telah mengetahui hasilnya. Hasil SKD Deli Serdang Seleksi CPNS 2018.

Karena dengan sistem CAT pada saat Anda mengakhiri ujian dapat langsung mengetahui nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD anda.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 37 tahun 2018.

Anda pasti telah mengetahui bahwa terdapat nilai Passing Grade minimal yang harus dicapai dalam Seleksi Kompetensi Dasar SKD.

Bagi Anda yang mengikuti seleksi CPNS 2018 Deli Serdang mengambil jalur umum, nilai minimal TKP = 143, TIU = 80 dan TWK = 75.

Ingat… nilai tersebut adalah nilai minimal lulus atau Passing Grade hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD.

Nah, bagi Anda yang telah lolos Passing Grade pasti merasa lega, Anda bisa melihat pengumuman lewat laman resminya Deli Serdang.

Pasalnya peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang SKB adalah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan.

Maksudnya apabila kuota yang dibutuhkan pada sebuah formasi 10 orang, maka yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB sebanyak 30 orang.

Tentunya peserta Seleksi Kompetensi Bidang SKB diambilkan dari rangking tertinggi sebanyak 3 kali jumlah kuota yang dibutuhkan.

Semoga Anda termasuk salah satu peserta yang telah lolos Passing Grade dan sekaligus dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang SKB. Hasil SKD Deli Serdang Seleksi CPNS 2018.

Pengumuman resmi hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2018 Deli Serdang akan diumumkan melalui laman resinya Deli Serdang.

Andaikata Anda lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar SKD, maka selanjutnya Anda akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB.

Oleh karena itu bagi Anda yang sudah melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar SKD diharapkan sabar menunggu informasi Seleksi Kompetensi Bidang SKB.

Sesuai jadwal yang dirilis di laman Panitia Seleksi CPNS 2018 Deli Serdang, pengumuman hasil SKD akan dilaksanakan pada November 2018.

Maka dari itu Anda harus selalu rajin mengupdate informasi melalui laman melalui laman resminya Deli Serdang.

Pengumuman Hasil SKD Deli Serdang CPNS 2018 dapat anda lihat melalui http://sscn.bkn.go.id. atau https://deliserdangkab.go.id/

Kemudian bagi Anda yang lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB dengan CAT yang dijadwalkan oleh panitia seleksi CPNS Deli Serdang.

Seleksi Kompetensi Bidang SKB terdiri atas:


  1. Tes Psikologi dengan bobot 25 persen.
  2. Tes Tertulis Kemampuan Bidang menggunakan CAT dengan bobot 50 persen.
  3. Wawancara dengan bobot 25 persen.


Nilai akhir merupakan integrasi dari SKD dan SKB, dengan bobot nilai SKD = 40% dan bobot nilai SKB sebesar 60%.

Adapun sistem kelulusan seleksi CPNS Deli Serdang tahun 2018 adalah sebagai berikut:


  • Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil selesksi dokumen yang telah diunggah. Dan kelulusan seleksi administrasi diumumkan oleh panitia pada laman resmi CPNS Deli Serdang atau http://sscn.bkn.go.id.
  • Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar SKD didasarkan pada nilai Passing Grade sesuai permen PAN_RB Nomor 37 Tahun 2018.
  • Peserta Seleksi Kompetensi Bidang SKB adalah peserta yang lulus SKD secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi jabatan.
  • Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang SKB oleh PANSELNAS.


Pengumuman kelulusan akhir akan dilakukan secara daring sesuai jadwal pada akhir November 2018 atau awal Desember 2018.

Kelulusan akhir berdasarkan integrasi hasil nilai Seleksi Kompetensi Dasar SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang SKB. Seperti diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2017.

Yang perlu Anda ingat adalah bahwa jadwal tahapan di atas dapat berubah sewaktu-waktu karena adanya berbagai sebab.

Oleh sebab itu sekali lagi Anda harus rajin mengunjungi portal http://sscn.bkn.go.id. atau melalui laman resminya Deli Serdang.

Bagi anda yang berhasil dan lulus dari Seleksi Kompetensi Dasar admin mengucapkan selamat, selanjutnya persiapkan diri anda menghadapi SKB.

Jadwal waktu dan tempat Seleksi Komepetensi Bidang SKB Deli Serdang dapat anda lihat di https://deliserdangkab.go.id/

Bagi anda yang belum beruntung jangan berkecil hati, ingat rejeki anda tidak hanya dari pegawai negeri saja.

Tuhan telah mengatur rezeki anda melalui jalur lainnya selagi anda selalu berusaha dan jangan lupa terus berdoa.

Demikian informasi Hasil SKD Deli Serdang Seleksi CPNS 2018, semoga bermanfaat.

GOORKEY.COM - Delapan instansi telah mengeluarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (19/11/2018), Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal ini dilakukan akibat rendahnya angka kelulusan SKD karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya delapan persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Tetapi mereka tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekktur pegawai yang tidak berkualitas.

Akhirnya pemerintah akan merangking peserta yang lolos SKD walaupun tidak mencapai SKD.

Dilansir dari TribunWow, inilah delapan instansi yang sudah mengeluarkan hasil SKD CPNS :

1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jateng Tahun 2018
http://bkd.jatengprov.go.id/new/article/view/673

2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jatim Tahun 2018
http://bkd.jatimprov.go.id/statis-62-nilai.html

3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018
http://www.bkd.baliprov.go.id/id/HASIL-SEMENTARA-SELEKSI-KOMPETENSI-DASAR-CPNS--DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI-TAHUN-2018

4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018
http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/hasil-tes-tkd-pengadaan-cpns-tahun-2018

5. Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018
http://bkpsdmd.makassar.go.id/hasil-skd-seleksi-cpns-pemerintah-kota-makassar-2018/

6. Hasil SKD CPNS Kota Mataram Tahun 2018
http://bkpsdm.mataramkota.go.id/pengumuman

7. Hasil SKD CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018
http://bkd.malutprov.go.id/daftar-nilai-peserta-seleksi-kompetensi-dasarskd-yang-memenuhi-passing-grade/

8. Hasil SKD CPNS Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018
http://bkd.sulbarprov.go.id/category/info/

(Goorkey.com)

Presiden Joko Widodo santap siang bersama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono, Sabtu siang, 28 Juli 2018. Foto: Intan - Biro Pers Setpres

GOORKEY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi mengunggah foto sedang makan siang bersama dengan tiga ketua umum partai koalisi di akun media sosialnya. "Bersantap siang sambil mendengar informasi tentang bangsa dari sudut pandang politisi muda di teras Istana Bogor." Presiden Jokowi mencuit di akun Twitter-nya, @Presiden Jokowi, Sabtu siang, 28 Juli 2018.

Dalam foto itu, tiga politikus yang mendampingi Presiden Jokowi menyantap makan siang adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie, Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia atau Perindo Hary Tanoesoedibjo, serta Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI Diaz Hendropriyono.

Grace Natalie mengatakan pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor selama 1,5 jam, sejak pukul 11.00. Menurut dia, tema pembicaraan dalam pertemuan itu sangat luas, tentang berbagai kemajuan pembangunan, juga beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Selain itu, pertemuan membahas calon wakil presiden atau cawapres Presiden Jokowi yang ideal untuk pilpres 2019. Menurut Grace, belum ada nama cawapres yang definitif. Ia pun berharap Presiden Jokowi bisa mengumumkan calon pendampingnya dalam waktu dekat. "Belum ada nama definitif, tapi sudah mengerucut ke beberapa nama."

Presiden Jokowi sebelumnya menggelar pertemuan dengan ketua umum partai koalisi, seperti Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Pertemuan berbalut jamuan makan malam itu juga berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin, 23 Juli 2018.

Enam pimpinan partai itu adalah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.

Sumber Tempo.co


GOORKEY.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkai proyek pengadaan infrastruktur di Dinas Pekerkajaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka ditingkatkan status kepada Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya Jumat, 27 Juli 2018.

Selain Zainnudin, tutur Basaria, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya,  yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anjar Asmara serta pihak swasta dari CV C Naga Gilang Ramadhan.

Menurut Basaria, Zainudin menerima uang dari Gilang terkait fee proyek sebesar 10-17 persen untuk mengatur lelang di Dinas Pekerjaan Umum. Gilang pun mendapatkan 15 proyek pada  2018 dengan total nilai  Rp 200 miliar.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada Kamis malam hingga Jumat dini hari. KPK menangkap 13 orang termasuk empat tersangka tersebut. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang Rp 600 juta.

KPK, kata Basaria, menyesalkan kepala daerah kembali terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur. Dia meminta kepala daerah agar tidak melakukan hal yang sama.

Akibat perbuatan tersebut KPK menyangka Zainudin, Agus, Anjar sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara sebagai pemberi suap Gilang dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sumber Tempo.co

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget